You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies : Penghapus Denda PKB dan PBB-P2 Membiasakan Warga Bayar Pajak
.
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Anies Ajak Warga Manfaatkan Panghapusan Denda Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak warga Ibukota untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2018 nanti.

harapan kita  kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga

"Warga banyak yang bertanya kapan ada pembebasan sanksi pajak lagi. Maka dari itu, harapan kita kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga," ujarnya, Jumat (29/6).

Anies mengatakan, kebijakan penghapusan denda dua jenis pajak ini untuk membiasakan warga menunaikan kewajibannya. Mengingat, selama ini banyak dari Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak karena adanya tunggakan dan sanski denda keterlambatan.

Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman

"Jadi ini dilakukan setiap tahun untuk membuat kita terbiasa menunaikan kewajiban membayar pajak," ucapnya.

Atas dasar itu, ia mengaku ingin kebijakan ini disosialisasikan secara masif dan diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1083 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1056 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1035 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personTiyo Surya Sakti